Friday, October 28, 2011

Rambu Peringatan

Rambu peringatan adalah rambu yang berisi peringatan kepada pengguna jalan mengenai kondisi jalan di depan agar dapat mengantisipasinya.

Berikut ini Rambu Rambu peringatan :

Sunday, October 16, 2011

Rambu Larangan

Rambu larangan adalah Rambu lalu lintas yang berfungsi secara tegas melarang pengguna jalan melakukan suatu kegiatan atau tindakan tertentu. Tidak ada pilihan lain, dan harus dilakukan. Rambu ini pada umumnya berbentuk lingkaran, dengan dasar warna putih, dan tulisan berwarna hitam atau merah.

Berikut ini contoh rambu larangan:




Rambu Perintah

Rambu Perintah adalah Rambu yang memiliki fungsi yang jelas dan tegas wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan. Rambu ini ditandai oleh warna biru, dan jika pengguna jalan melanggar rambu perintah, pengguna jalan dapat dikenakan sanksi.

Berikut ini beberapa contoh rambu perintah.


Add caption

Apakah itu rambu-rambu lalu lintas?

Dalam Undang-Undang RI No 22  tahun 2009, dijelaskan bahwa
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
 dan pengertian rambu lalu lintas menurut wikipedia.org adalah


Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
  Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa Rambu lalu lintas adalah perlengkapan dari jalan yang sangat berguna bagi para pemakai jalan. Sebagai pengguna jalan, sangat penting bagi kita untuk mengerti rambu rambu tersebut agar kelancaran lalu lintas dapat terjaga, dan kita dapat terhindar dari musibah atau kecelakaan.

Pengelompokan Rambu Lalu Lintas

Berdasarkan fungsinya, Rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian utama yaitu:
1. Rambu Perintah
2. Rambu Larangan
3. Rambu Peringatan
4. Rambu Petunjuk

Berdasarkan warnanya, Rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi:
1. Rambu Warna Biru
2. Rambu Warna Merah
3. Rambu Warna Kuning
4. Rambu Warna Hijau